Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunjukkan bukti pekerjaan.
Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
, Sabtu (15/2/2025).
Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu lembaga atau instansi dalam periode tertentu.
Tolong paragrafkan teks ini ke dalam bahasa Indonesia (Bahasa Indonesia) tanpa mengubah teks dalam tanda kutip atau daftar angka.
Lantas, apa dokumen pengganti untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Pengganti Surat Keterangan Pengangkatan (SPK) untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama untuk mengajukan klaim JHT.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki sertifikat pekerjaan (paklaring), bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan bahwa dia pernah bekerja di perusahaan, lembaga, atau instansi tersebut.
Menurut Oni, ada beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Paklaring
- karyawan
- Slip gaji
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan bukti lain untuk menunjukkan bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Dapat menggunakan bukti seperti surat pengangkatan, slip gaji, atau bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," kata Oni.
Bukan hanya surat paklaring, Oni juga menyebutkan beberapa dokumen lain yang perlu disertakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan.
Dengan ketentuan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.
Cara mengajukan klaim JHT tanpa melampirkan surat keterangan domisili (pakkelir)
Dia mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah mengupdate data, dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengkinian data adalah proses pembaruan data yang dilakukan oleh semua peserta untuk memverifikasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.
"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," katanya.
(3/2/2025), berikut cara klaim JHT tanpa berizin:
1. Cara pengajuan klaim JHT melalui kantor cabang
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir permohonan "Klaim JHT".
- Isi formulir permohonan "Klaim Jaminan Hari Tua". Setelah itu, ambil nomor antrian pada mesin atau bagian cetak nomor antrian yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga Anda dipanggil untuk melakukan wawancara.
- Pada tahap wawancara Anda akan melewati sesi pertanyaan dan jawaban serta verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT telah selesai dan menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara mengajukan klaim JHT melalui JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Masuk atau buat akun baru.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di layar utama aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" pada halaman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan ada tiga centang hijau pada halaman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya".
- Pilih satu alasan klaim di menu "Sebab Klaim", kemudian tekan tombol "Selanjutnya".
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, tekan tombol "Sudah"
- Selanjutnya, tekan tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan pada halaman "Verifikasi Biometrik Peserta".
- Isi formulir NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Lalu, klik tombol "Selanjutnya".
- Pada laman berikutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
Pengajuan klaim JHT telah diproses. Proses klaim dapat dilihat dengan membuka menu "Pantau Proses Klaim".
3. Cara mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara berikut:
- Kunjungi situs web Lapak Asik melalui alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi informasi pribadi Anda seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran file foto maksimal 6 MB.
- Kemudian, periksa semua data yang sudah diisi dan tekan tombol "Simpan".
- Jika data sudah disimpan, silakan cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada tahap wawancara, peserta akan melewati sesi tanya-jawab dan verifikasi data secara daring dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Berikut cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan Surat Keterangan Pajak (SPPT).