
Sekelompok penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno, yang merupakan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, pada Rabu (26/2/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Setelah diperiksa, Japto mengaku telah memberikan keterangan tentang semua hal yang ditanyakan oleh penyidik.
"Saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pemeriksaannya itu.
.
Japto juga irit bicara ketika ditanya soal hubungannya dengan Rita Widyasari.
"Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penyelidikan di rumah Japto Soerjosoemarno pada Senin, 4 Februari 2025 terkait kasus Rita Widyasari.
Pada penggeledahan di rumah milik Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, petugas penyidik mengambil alih 11 unit mobil.
Penyidik juga mengambil uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus tersebut.
Bukti tambahan tersebut digunakan untuk memenuhi unsur yang terkait dengan perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik.