Search Suggest

Prabowo Teken Aturan DHE: Hasilnya Akan Lebih dari 100 Miliar Dollar AS

- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat sumber daya alam Indonesia demi kebahagiaan masyarakat dan rakyat, serta memperkuat perekonomian nasional.

"Sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat dan bangsa, baik melalui pembangunan yang terbiayai, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar," kata Prabowo di Istana Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo menjelaskan, selama ini, banyak devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri.

Sekarang ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penggunaan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.

Akhirnya, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika sampai 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar Amerika," kata Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Diketahui, pemerintah menetapkan bahwa Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib disimpan di dalam negeri 100 persen selama satu tahun sejak 1 Maret 2025.

Ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, DHE SDA harus disimpan paling sedikit 30% di dalam rekening khusus (reksus) valuta asing selama minimal 3 bulan.

"Dalam hal devisa hasil ekspor, diberlakukan sebesar 100 persen untuk masa 1 tahun," kata Airlangga, Selasa.

Airlangga menuturkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk eksportir SDA yang nilai ekspornya minimal 250.000 dolar AS.

Dalam rangka melaksanakan aturan tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia menyiapkan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

"Jika reguler biasanya dikenakan pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," ucap dia.

Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir yang mengikuti peraturan ini, seperti jaminan tunai (cash collateral) yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.

Posting Komentar