Search Suggest

Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produksi kilang.

dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada tahun 2018-2023.

Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan ditetapkannya Maya sebagai tersangka, sudah ada enam orang senior di Pertamina yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produksi kilang.

Rabu (26/6/2025).

Berikut adalah profil Maya Kusmara yang memerintahkan Pertamax untuk dioplos.

Profil Maya Kusmaya

Maya dilahirkan di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 31 Agustus 1980.

Maya menempuh pendidikan di Program S-1 Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).

(NTNU).

Setelah itu, Maya bergabung dan menjabat beberapa posisi strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga.

di PT Pertamina (Persero).

pada 2018-2020.

Perjalanan karirnya melanjutkan sebagai Wakil Presiden (VP) Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada tahun 2020-2021 dan sebagai VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada bulan Maret hingga Juni 2023.

Selanjutnya, Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023 hingga sekarang.

Ia diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (16 Juni 2023).

Penunjukkan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukkan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Riva sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025).

PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal biasa dalam perubahan susunan direksi.

Jumat (16/6/2023).

Kronologi Maya Kusmaya ditangkap

PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB

Karena mereka belum kunjung sampai di Kantor Kejaksaan Agung, penyidik mengambil langkah berikutnya dengan menjemput paksa Maya dan Edward.

Rabu (26/2/2025).

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Posting Komentar