Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada tanggal 4 Februari 2025 silam. Peraturan tersebut menetapkan kebijakan mengenai pengurangan pajak PPh 21 bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang-barang dari kulit.
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya lewat keterangan resmi, Senin, 17 Februari 2025.
Insentif Pajak Penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2025.
Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bruto yang tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.
Terdapat 56 kode industri seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, sampai Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.
Dwi mengatakan latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
Pilihan Editor: