Search Suggest

Terungkap Gaji Fantastis Dirut Pertamina yang Diduga Korupsi Minyak Mentah, Ahok Beberkan Rinciannya

-

Sekarang ini, wajah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menjadi sorotan masyarakat setelah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Pasalnya, akibat dugaan korupsi ini, Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 Triliun.

Diketahui, Riva Siahaan cs terjerat dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riva Siahaan, direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga, sekarang ini disangkut pungut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berapa sebenarnya gaji Direktur Utama Pertamina?

Beberapa waktu yang lalu, Ahok pernah menyebutkan rincian gaji Direktur Utama Pertamina kepada Najwa Shihab.

Hal itu kembali ditayangkan di akun Instagram @rumpi_gosip, pada hari Rabu (26/2/2025).

Dalam sebuah video yang beredar, Ahok menjelaskan gaji Direktur Utama Pertamina yang mencapai Rp 500 juta.

"Mengapa sih gaji direktur utama Pertamina?" tanya Najwa Shihab kepada Ahok.

Sampai Rp 500 juta, jawab Ahok,

Bukan hanya Direktur Utama Pertamina, mantan suami Veronica Tan juga mengungkap gaji Komisaris Utama yang mencapai Rp 180 juta.

Ahok juga mengungkapkan detail gaji direktur utama Pertamina yang selama ini tidak banyak orang tahu.

"Nah, satu bulan, kalau komut (komisaris utama)?" tanya Najwa Shihab lagi.

"Iya. Rp 180 an juta," ungkap Ahok.

"Jika itu sudah ada keuntungan, jika tidak ada keuntungan tidak bisa, jika ada keuntungan 1% hingga 1,3%," katanya.

"Dan dibagi ke seluruh pegawai?" tanya Najwa penasaran.

"Dibagikan kepada semua pejabat. Semua itu saya turunkan kepadanya ketika keadaan tidak terlalu baik," kata Ahok.

Diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Gaji Direktur Utama Pertamina ditentukan oleh pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Besaran gaji tersebut ditentukan setiap tahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Mengacu pada Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi yang diberikan kepada direksi dan komisaris mencapai 47,237 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 661 miliar.

Informasi ini diperoleh dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018, halaman 122, pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Menurut laporan tersebut, hingga 31 Desember 2018, total kompensasi yang sudah dibayarkan atau masih menjadi kewajiban perusahaan kepada manajer utama dan komisaris independen sebesar 47,237 juta dolar AS.

Pada tahun 2018, jajaran direksi terdiri dari 11 orang, sedangkan dewan komisaris terdiri dari 6 orang. Jika dibagi secara rata, setiap individu mendapatkan sekitar Rp 3,2 miliar per bulan, atau kurang lebih Rp 38 miliar per tahun.

Dengan perhitungan ini, jika Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, maka ia berpotensi menerima kompensasi sekitar Rp 3,2 miliar per bulan.

(*)

Posting Komentar