Search Suggest

Sah! RUU TNI Resmi Menjadi UU, Inilah Kebijakan Barunya

.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi peraturan yang berlaku.

RUU TNI disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan ketua penyelenggara yakni Ketua DPR RI Puan Maharani bersama-sama dengan wakilnya yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta San Muhtar.

"Mungkinkah Rancangan Undang-Undang mengenai Penyesuaian terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia setuju untuk dijadikan sebagai undang-undang?" bertanyakan Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Selanjutnya, apakah bisa Anda jelaskan tentang poin-poin utama dari perubahan dalam penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)?

Prosedur Pendaftaran dan Jadwal Mudik Gratis Menggunakan Kapal Perang TNI AL 2025

Jabatan Sipil

Ubahannya yang paling menonjol adalah revisi pada Pasal 47 tentang penempatan anggota TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Menurut Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya, disebutkan bahwa prajurit TNI diperbolehkan menjabat dalam posisi sipil hanya setelah mereka meminta pengunduran diri atau telah pensiun dari layanan aktif militer.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang TNI yang telah diperbarui, pasal tersebut dimodifikasi agar TNI bisa berpartisipasi dalam 14 departemen atau lembaga.

Lembaga atau departemen yang dimaksud merujuk pada lembaga pemerintah yang mengurusi aspek-aspek seperti koordinasi dalam bidang politik dan keamanan nasional, serta masalah pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu juga mencakup Sekretariat Negara yang bertugas untuk urusan sekretaris Presiden dan Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, serta Urusan Siber dan/atau Sandi Negara.

Selanjutnya, institusi ketahanan nasional, tim pencarian dan penyelamat, Badan Narkotika Nasional, otoritas perbatasan, unit tanggap bencana, satuan anti-teroris, kepolisian laut, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.

Himpunan Mahasiswa Indonesia Mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentang TNI Merusak Demokrasi dan Proses Reformasi

Di samping itu, TNI yang masih aktif wajib berhenti atau pensiun apabila menjabat di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Berikutnya, pasal yang mengatur tentang perubahan batas usia pensiun terdapat pada Pasal 53.

Dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, umur maksimal untuk pensiun dari angkatan bersenjata sebagai perwira adalah 58 tahun, sementara itu bagi bintara dan tamtama berusia hingga 53 tahun.

Setelah dilakukan revisi, masa bakti hingga pensiun diperpanjang berdasarkan tingkatan jabatannya sebagai prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) dalam Undang-Undang Tentang TNI menetapkan bahwa batasan usia untuk pensiun bagi bintara dan tamtama tertinggi adalah 55 tahun; sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Selanjutnya, seorang perwira berbintang 1 yang senior berusia 60 tahun; sementara itu, perwira berbintang 2 tertinggi mencapai usia 61 tahun; dan untuk perwira dengan tiga bintang, umurnya adalah 62 tahun.

Untuk perwira berbintang empat, umur pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga dua kali seiring kebutuhan yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden, demikian bunyi Pasal 53 Ayat (4). Kedua pasal ini merupakan bagian terpenting dari sekian banyak perubahan yang ada.

Komisi I DPR: UU TNI Masih Melarang Prajurit Aktif Terlibat dalam Bisnis dan Politik

Tugas Pokok TNI

Pada saat yang sama, terdapat peningkatan skor dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru pada Pasal 7 Ayat (15) serta (16), yang berkaitan dengan tugas utama TNI. Pasal 7 Ayat (15) menyertakan kewajiban untuk mendukung usaha menghadapi ancaman siber.

Pasal berikutnya mengatur tanggung jawab untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan warga negara serta memajukan kepentingan nasional di tingkat internasional.

Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul "RUU TNI Resmi Menjadi UU, Inilah Poin-Poin yang Berubah", Klik untuk membacanya: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all#page2.

Posting Komentar