
Ringkasan Berita:
- Harga emas Antam di Kota Palembang mengalami kenaikan signifikan pada Senin (12/1/2026).
- Emas Antam terlihat mengalami kenaikan sebesar Rp29 juta
- Harga Antam di Palembang hari ini adalah Rp 2.631.000 per gram dan berubah menjadi Rp 2.637.578 setelah dikenakan pajak.
Harga emas Antam di Kota Palembang hari ini terlihat mengalami kenaikan yang signifikan pada Senin (12/1/2026).
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 09.45 WIB, harga emas antam di Palembang naik sebesar Rp29 ribu.
Kini harga emas Antam di Palembang ditawarkan sebesar Rp 2,631.000 dan setelah dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen menjadi Rp 2,637.578 per gram.
Sementara itu, jika berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback Antam hari ini mencapai Rp2.484.000 per gram.
Diketahui bahwa perubahan harga emas Antam di situs Logam Mulia hanya diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam dapat ditemukan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0,5 gram : Rp 1.365.500, Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.368.914
- 1 gram : Rp 2.631.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen : Rp 2.637.578
- 2 gram : Rp 5.202.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 5.215.005.
- 3 gram : Rp 7.778.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 7.797.445
- 5 gram : Rp 12.930.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 12.962.325
- 10 gram : Rp 25.805.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 25.869.513
- 25 gram : Rp 64.387.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 64.547.968
- 50 gram : Rp 128.695.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 129.016.738
- 100 gram : Rp 257.312.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 257.955.280
- 250 gram : Rp 643.015.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 644.622.538
- 500 gram : Rp 1.285.820.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.289.034.550
- 1.000 gram : Rp 2.571.600.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.578.029.000
Aturan pajak terkait pembelian dan pembelian kembali emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian atau buyback emas batangan Antam dikenai pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak pengadaan emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali logam mulia ke PT Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara otomatis dari jumlah total transaksi.
(*)
Lihat berita lainnya di Google News
Ikuti dan daftar di saluran WhatsApp