Search Suggest

Postingan

Harga emas Antam melonjak tajam di Palembang hari ini, 12 Januari 2026

Harga emas Antam melonjak tajam di Palembang hari ini, 12 Januari 2026
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam di Kota Palembang mengalami kenaikan signifikan pada Senin (12/1/2026).
  • Emas Antam terlihat mengalami kenaikan sebesar Rp29 juta
  • Harga Antam di Palembang hari ini adalah Rp 2.631.000 per gram dan berubah menjadi Rp 2.637.578 setelah dikenakan pajak.

Harga emas Antam di Kota Palembang hari ini terlihat mengalami kenaikan yang signifikan pada Senin (12/1/2026).

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 09.45 WIB, harga emas antam di Palembang naik sebesar Rp29 ribu.

Kini harga emas Antam di Palembang ditawarkan sebesar Rp 2,631.000 dan setelah dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen menjadi Rp 2,637.578 per gram.

Sementara itu, jika berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback Antam hari ini mencapai Rp2.484.000 per gram.

Diketahui bahwa perubahan harga emas Antam di situs Logam Mulia hanya diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam dapat ditemukan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0,5 gram : Rp 1.365.500, Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.368.914
  • 1 gram : Rp 2.631.000. Setelah pajak PPh 0,25 persen : Rp 2.637.578
  • 2 gram : Rp 5.202.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 5.215.005.
  • 3 gram : Rp 7.778.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 7.797.445
  • 5 gram : Rp 12.930.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 12.962.325
  • 10 gram : Rp 25.805.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 25.869.513
  • 25 gram : Rp 64.387.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 64.547.968
  • 50 gram : Rp 128.695.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 129.016.738
  • 100 gram : Rp 257.312.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 257.955.280
  • 250 gram : Rp 643.015.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 644.622.538
  • 500 gram : Rp 1.285.820.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.289.034.550
  • 1.000 gram : Rp 2.571.600.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.578.029.000

Aturan pajak terkait pembelian dan pembelian kembali emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian atau buyback emas batangan Antam dikenai pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak pengadaan emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali logam mulia ke PT Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong secara otomatis dari jumlah total transaksi.

(*)

Lihat berita lainnya di Google News

Ikuti dan daftar di saluran WhatsApp

Posting Komentar