Search Suggest

Postingan

Pedagang di Polman Ditertibkan dari Jalan Raya

Pedagang di Polman Ditertibkan dari Jalan Raya
Ringkasan Berita:
  • Petugas dari Kecamatan Wonomulyo melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menaruh barang dagangan di tengah jalan Jl Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, Polman, karena mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki.
  • Pengamanan dilakukan karena imbauan dan peringatan berulang kali tidak dihiraukan, sehingga petugas membongkar beberapa tenda dan kios yang menggunakan badan jalan.
  • Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari RDP DPRD Polman, yang memperhatikan penyempitan jalan akibat kegiatan pedagang di tengah jalan.
 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat menyimpan barang dagangan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), pada hari Senin (12/1/2026).

Karena itu, penggunaan badan jalan sebagai tempat menyimpan barang dagangan dianggap mengganggu kegiatan masyarakat khususnya para pejalan kaki.

Pengaturan dilaksanakan oleh petugas dari Seksi Ekbang (Ekonomi Kebangsaan) dan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Kecamatan Wonomulyo.

Mengarah pada ratusan lapak dan kios pedagang di Jl Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Tindakan penertiban ini dilakukan dengan tegas oleh petugas karena imbauan yang telah disampaikan berulang kali tidak dihiraukan oleh para pedagang.

"Barang dagangan menyempitkan jalan dan mengganggu pengguna jalan," ujar Camat Wonomulyo, Samiaji kepada wartawan.

Disebutkan oleh para pedagang bahwa mereka telah sering menerima peringatan, teguran, dan pemberitahuan.

Namun para pedagang tidak menghiraukan peringatan tersebut, sehingga Ekbang bersama trantib mengambil langkah tegas.

"Karena sudah beberapa kali diberi peringatan untuk tidak menyimpan barang dagangan di badan jalan namun tetap diabaikan," lanjutnya.

Samiaji mengatakan pihaknya juga melakukan pembongkaran beberapa tenda di dekat tempat pedagang.

Hal tersebut dilakukan karena tampak kumuh dan juga memakan sebagian badan jalan.

Disebutkan pemanfaatan jalur jalan sebagai tempat menyimpan barang dagangan juga mendapat perhatian dari DPRD Polman.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah Kecamatan Wonomulyo, pada hari Jumat (9/1/2026) kemarin.

"Ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat di DPRD kemarin, di mana ada penyampaian dari anggota DPRD bahwa terjadi penyempitan jalan akibat pedagang yang meletakkan barang dagangannya di badan jalan," ujar Samiaji..(*)

Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Fahrun Raml

Posting Komentar