Search Suggest

Postingan

Rinaldi Buka Sumpah Tanda Tangan Abdul Wahid

, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperpanjang masa tahanan mantan Gubernur Riau H.Abdul Wahid, M.Si.

Ketua Tim Pencari Fakta(TPF) OTT Kementerian PUPR Rinaldi merespons proses perpanjangan tersebut.

Berdasarkan pendapat Rinaldi, dalam hal prosedur hukum, perpanjangan masa tahanan adalah kebiasaan yang umum terjadi apabila proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara belum selesai.

Namun, Rinaldi mengungkapkan bahwa dirinya mengamati berbagai tanggapan masyarakat terkait perpanjangan penahanan Abdul Wahad.

Ia mengakui hal tersebut menjadi topik pembahasan dalam pertemuan alumni IAIN/UIN Suska Riau pada hari Kamis (10/1/2026) di Gedung Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Di forum tersebut, Rinaldi menganggap besarnya respons masyarakat justru menunjukkan keyakinan sebagian warga bahwa Gubernur Riau itu tidak sesuai dengan tuduhan yang diberikan kepadanya.

Banyaknya tanggapan yang muncul menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya percaya pada narasi kesalahan yang dibuat secara satu pihak. TPF, selain terus melakukan peninjauan terhadap perkembangan kasus ini, juga merasa perlu menyampaikan kepada publik alasan pokok mengapa hingga saat ini kami tetap yakin bahwa Gubernur Riau tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," kata Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Rinaldi percaya bahwa TPF tersebut bukan dimaksudkan untuk mengganggu proses hukum atau mengubah status hukum yang telah ditetapkan oleh KPK RI terhadap Abdul Wahid yang menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau.

Namun, sebagai tim yang sejak awal berkomitmen mencari kebenaran, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pertimbangan sikapnya kepada masyarakat.

Menurut Rinaldi, saatnya bagi pihaknya untuk mengungkapkan alasan utama mengapa mereka terus memperhatikan kasus ini.

"Keyakinan kami tidak muncul begitu saja, apalagi hanya sekadar perasaan pribadi," katanya.

Rinaldi mengakui memiliki satu hal yang sangat penting baginya, yaitu sumpah dalam agama Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan," tegas Rinaldi.

Berdasarkan pendapat Rinaldi, sumpah tersebut telah diterima oleh TPF sejak November 2025.

Namun, TPF secara sengaja memutuskan menunda pengungkapannya kepada publik hingga momen dianggap cocok agar masyarakat mendapatkan gambaran menyeluruh tentang alasan keterlibatan moral TPF dalam mengawasi kasus ini.

Selanjutnya, Rinaldi menyampaikan isi sumpah Abdul Wahab sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada masyarakat Riau yang kami sayangi atas nama Allah.

Wallahi Billahi Tallahi

1. Saya memohon maaf dan kejujuran atas segala kesalahan serta peristiwa yang Bapak/Ibu saksikan dan dengar melalui media;

2. Saya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan terhadap saya, baik itu meminta biaya atau setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi sampai mengancam mutasi jika tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah menetapkan janji temu dengan siapa pun mengenai penyerahan uang yang dituduhkan akan diberikan kepada saya;

Saya memperkuat pernyataan istri saya bahwa uang yang disita oleh KPK dari rumah kami di Jakarta Selatan merupakan tabungan untuk kebutuhan kesehatan anak.

Jika aku berdusta dalam sumpah ini, maka Allah adalah Yang Maha Adil.

Wamakaruu adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Allah adalah yang terbaik dalam memberikan balasan.

Merespons hal tersebut, Rinaldi menyatakan bahwa inilah dasar etis mengapa hingga saat ini TPF terus bekerja, secara diam-diam dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen serta berbagai kesaksian yang relevan.

"Sumpah dengan menyebut nama Allah oleh seorang muslim bukan hal kecil yang dapat dianggap sebagai alat komunikasi semata," kata Rinaldi.

Selanjutnya, Rinaldi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait jika pengungkapan janji ini tidak diinginkan.

Namun, menurutnya, menyembunyikan janji tersebut justru menjadi beban etika yang tidak bisa terus dipikul.

"Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah dengan menyebut nama Allah merupakan bentuk tanggung jawab tertinggi seorang hamba yang beriman. Kami tidak mampu lagi menahan diri untuk diam. Selanjutnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih untuk menyembunyikannya," ujarnya.

Rinaldi menutup dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF, yaitu bekerja secara mandiri, tidak menerima upah, tidak terikat oleh kepentingan partai politik apa pun - termasuk PKB - serta berdasarkan pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya.

Rinaldi menyampaikan pernyataannya sebagai bentuk penjelasan mengenai posisi dan cakupan tugas Tim Pencari Fakta (TPF) OTT Kementerian PUPR.

Seluruh data yang disampaikan bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan hukum, atau tindakan yang bertujuan memengaruhi proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyatakan TPF menghargai prinsip praduga tidak bersalah serta kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan.

"Setiap penilaian terhadap alat bukti, keterangan, maupun fakta hukum hanya bisa ditentukan melalui prosedur hukum yang sah," kata Rinaldi. (fri/jpnn)

Posting Komentar