Search Suggest

Begini Transformasi Skema Pensiun PNS, Agar Tak Jadi Beban Negara

Ruang anggaran fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk bergerak ekspansif dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan nasional serta program bersesuaian dengan komitmen presiden Prabowo di awal pilpres, yakni relatif sempit.

Berbagai upaya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) untuk "sedikit" melapangkan ruang yang sudah penuh sesak dengan berbagai anggaran rutin, termasuk pembayaran bunga utang negara.

3. Perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang, menurut Pemerintah, "membebani" APBN.

Berikut adalah gambaran umum tentang Jaminan Pensiun PNS: Jaminan Pensiun PNS adalah program perlindungan sosial yang ditujukan untuk pegawai negeri sipil yang melakukan kunjungan Dinilai 15 tahun di suatu pemerintahan. Program ini dikelola oleh Departemen Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 1. Prinsip Dasar Penerima Manfaat: "' Jaminan Pensiun Negara merupakan hak dari PNS yang telah memberikan jasa pengabdian kepada negara selama periode yang telah ditentukan.' Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pensiun Collider, tips bacs ss ! Jenis Penerimaan Jawatan 1. Penerimaan CPNS 2. Penerimaan PPPK Manfaat Penerima Manfaat: 1. Pemutusan Batas Personel 2. Pensiun 3. Goblin- Pekerja Dimana *** 4. BPJS Pensiun Perlindungan 1. Jaminan Kematian 2. Jaminan Pensiun 3. Jaminan Ketidakcompatibilitawungan

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pejabat negara yang meninggalkan pekerjaannya berhak menerima jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan pensiun PNS ini tidak hanya karena mereka membayar iuran yang besarnya 4,75 persen dari gaji pokok, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya sebagai PNS.

Empat delapan sebenarnya program jaminan pensiun bagi para "Abdi Negara" itu sudah ada sejak tahun lima ratus lima puluh satu, ketika Pemerintah Orde Lama menemukan peraturan sementara perdana pada tahun lima ratus lima puluh satu yang membahas pemberian pensiun kepada pehawai negeri dan keluarganya.

Setelah beberapa kali diperbarui dan disempurnakan melalui berbagai ketentuan dan peraturan, program pensiun PNS menemukan landasannya modern, setelah Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang menggantikan Undang-Undang nomor 20 tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), saat ini umur pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah 58 tahun.

Penetapan batas usia pensiun ini merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan karena beberapa alasan. Batas usia pensiun yang ideal diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara biaya program pensiun dan besaran iuran yang harus dibayarkan.

Tujuan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan dana tunjangan pensiun dalam jangka panjang. Selain itu, penetapan batas usia pensiun juga berperan dalam mengendalikan tingkat rasio ketergantungan usia, yaitu perbandingan antara jumlah penduduk yang tidakaktif (pensiunan) dengan penduduk yang masih produktif (yang memiliki pekerjaan)

Bulan ke bulan, rincian biaya pensiun nasional terus meningkat.

Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan anggaran pensiun sebesar Rp50,6 triliun. Kemudian, 14 tahun berikutnya, yakni pada tahun 2024 menurut catatan Kementerian Keuangan, meningkat hingga tiga kali lipat menjadi Rp164,4 triliun. Terjadi kenaikan rata-rata sekitar 8,96%, atau setara Rp10,4 triliun setiap tahunnya.

Menteri Keuangan (Kemenkeu) Mulai Mengambil Pembayaran Iuran Pensiun

Selain jumlah uang pensiun yang dibayarkan meningkat cukup signifikan, biaya operasional pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri jika melihat laporan Kementerian Keuangan, juga sangat tinggi.

Pada tahun 2018, biaya operasional pembayaran pensiun bagi para pejabat negara itu xehat berjumlah Rp997 miliar. Baru setahun kemudian, melanjutkan naik menjadi Rp1,01 triliun, lebih rendah lagi pada tahun berikutnya, yaitu Rp857 miliar pada tahun 2020, Rp804 miliar pada 2021, dan selama 2022 hingga 2024, jatuh berkisar Rp700 miliar, tapi diperkirakan akan meningkat lagi ke kisaran Rp850 miliar.

Lah kok mahal banget ya, kan cuma perlu bayar transfer antar bank atau ke lembaga penabung pensiun lainnya seperti Kantor Pos.

Tidak tepat sederhananya, Ferguso.

Menurut Kementerian Keuangan, sistem pembayaran uang pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri harus melewati empat tahapan, dengan biaya pada setiap tahapannya.

Pertama, Direktorat Jenderal Pengelolaan Perbendaharaan Negara (DJPPN) menerima tuntutan uang pensiun PNS, TNI, dan Polri dari Taspen dan Asabri sebagai penampungan dan pengelola pensiunan.

Berikutnya, setelah verifikasi admisnitratif, DJBp akan mengeluarkan dokumen pencairan uang pensiun. Selanjutnya, dan berdasarkan perintah ini, Taspen dan Asabri akan mengirimkan uang pensiun ke bank yang ditunjuk dan Kantor Pos.

Keempat, barulah bank dan kantor pos membagikan uang itu kepada para pensiunan.

Selain bukan masalah operasional pembayaran, besarnya biaya anggaran yang harus disediakan oleh negara untuk membayar pensiun juga disebabkan oleh perubahan demografi, sehingga jumlah pensiunan meningkat cukup cepat dari tahun ke tahun.

Penerima pensiun pada tahun 2020, sebanyak 3,2 juta orang, meningkat menjadi 3,6 juta orang pada tahun 2024, dan pada 2029 prognosis jumlah pensiunan yang harus dibayar mencapai 4,2 juta orang.

Kondisi ini, tentu saja, akan terkait langsung dengan peningkatan nilai pembayaran pensiun dan biaya operasionalnya.

Musyawarah Komisi Gubernur dengan BPK RI Diawali alay-aly pendahuluan bahwa tahun ini Kemenkeu berencana mengambil alih pembayaran pensiun para pegawai pemerintah yang untuk sementara ini dibayarkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) untuk Taspen.

"Sesuai dengan rencana di masa depan, kita rencanakan membayar (pensiunan) melalui mitra, tetapi dibayarkan bukannya oleh Taspen, melainkan secara langsung oleh kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," ungkap Dirjen DJPb Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, seperti disebutkan di CNNIndonesia, Kamis, (6 Februari 2025).

Tidak ada teks masukan yang bisa saya paragraf.

Langkah ini, setidaknya akan memangkas rantai operasional pembayaran pensiun agar lebih singkat, yang otomatis akan mengurangi biaya operasionalnya.

Rencana Perubahan Skema Pembayaran Pensiun

Di luar urusan operasional pembayaran, dan ini yang lebih penting untuk diketahui karena akan sangat berpengaruh pada para pensiunan dan jumlah anggaran APBN yang harus disiapkan Pemerintah adalah rencana perubahan dari skema defined benefit plan dengan metode pembayaran pensiun "layak uang" menjadi skema defined contribution plan dengan metode pembayaran pensiun yang "terjamin uang".

Defined Benefit Plan

Dalam skema sistem pensiun menentukan manfaat, seperti yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membayar uang pensiun pegawai negeri sipil pada saat ini, besaran manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan suatu rumus yang telah ditentukan, dengan memertimbangkan faktor-faktor seperti lamanya masa kerja, gaji pokok terakhir, dan poin-poin lainnya.

Metode pembayaran anuitas bulanan tersebut dibayarkan sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Berikut adalah contoh rumus pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS):

Anggaran Pokok = (Masa Kerja x Faktor Penghargaan x Gaji Pokok Terakhir) / 100

Contoh perhitungannya gini deh.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp 5.000.000. Faktor penghargaan yang berlaku adalah 2,5% per tahun masa kerja. Maka, pensiun pokoknya dihitung sebagai berikut:

Pensiun Pokok = (30 x 2,5% x Rp5.000.000) / 100 = Rp3.750.000.

Ya, nilai pensiun pokok ini, nanti akan ditambah oleh beberapa aspek manfaat pensiun yang lain, tentu saja dengan terma dan syarat tertentu, antara lain :

"Tunjangan Keluarga", akan diberikan kepada pensiunan yang memiliki keluarga seperti suami/istri dan anak yang memenuhi syarat

Tunjangan anak akan diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan dan memenuhi syaratnya.

Untuk anak ini, tak terbatas anak kandung bisa saja anak tiri, atau anak angkat sepanjang secara hukum di Indonesia dinyatakan sah sebagai anak yang bersangkutan dan masih berusia di bawah 21 tahun atau hingga 25 tahun jika anak tersebut masih melanjutkan pendidikan dan belum menikah.

Dan dalam sistem pembayaran pajak untuk pegawai negeri sipil di Indonesia, hak tunjangan pensiunannya hanya dapat diwariskan secara horizontal, dari suami ke istri atau dari istri ke suami, tidak dapat diwariskan secara vertikal ke anak atau anggota keluarga inti lainnya.

Jadi ketika kedua orang tuanya sudah meninggal, maka hak menerima pensiun keluarga PNS tersebut akan berhenti.

Selain itu, apabila pensiunan PNS tersebut meninggal maka ahli warisnya berhak menerima uang duka yang diberikan melalui Taspen untuk PNS atau Asabri bagi TNI dan Polri, yang diberikan sekaligus.

Metode Perjalanan Bayar Sesuai Perjalanan

Metode pendanaan yang digunakan dalam skema pembayaran jaminan pensiun aparatur sipil negara saat ini menggunakan "Pay as you go", metode pendanaan program pensiun di mana manfaat pensiun yang harus dibayar pada periode tertentu didanai hanya dari uang yang tersedia untuk periode tersebut.

Sumber dana program tersebut bisa berasal dari iuran peserta, pajak, atau anggaran pintar, terutama jika pemerintah berperan karena pemberi tenaga kerja.

Secara filosofis, metode "Pay as you go" ini sebenarnya paling cocok dengan program pensiun bagi pegawai negeri sipil saat ini yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan pensiunan PNS.

Sayangnya, jika metode pembiayaan semacam itu tetap digunakan, APBN akan semakin terbebani di masa depan, karena pembayaran hari tua PNS akan sangat bergantung pada APBN.

Ketika struktur demografi berubah, banyak orang yang memasuki masa pensiun, dan harapan hidup meningkat, maka pembiayaan jaminan pensiun menggunakan metode Pay as You Go menjadi semakin berat.

Metode Fully Funded Pensions

Oleh hal itu, Pemerintah, berencana untuk mengubah metode alokasi dana jaminan pensiun PNS dari Pay as To Go menjadi Pensiun yang dilampiri seluruhnya, yang merupakan metode alokasi program pensiun di mana dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun di masa depan dikumpulkan dan diinvestasikan sejak awal melalui iuran yang dibayarkan oleh peserta.

Dalam konteks pegawai negeri sipil, iuran ini dibayarkan oleh pegawai negeri sipil yang aktif dan juga oleh pemerintah sebagai pengusaha kerja.

Dana yang dikumpulkan dari langganan tersebut kemudian diinvestasikan ke lembaga keuangan yang terpercaya dan profesional. Tujuan dari investasi tersebut adalah untuk meningkatkan nilai dana tersebut dengan cara memanfaatkan berbagai instrumen investasi yang memungkinkan.

Pendapatan dari investasi ini kemudian dikumpulkan dan pada akhirnya digunakan untuk membayar manfaat pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan ketika mereka memasuki masa pensiun.

Dengan menggunakan metode yang mendapat dana sepenuhnya, diharapkan APBN akan bisa mengurangi atau menghilangkan pembayaran pensiun PNS di masa depan.

Pengatahuan ini disebabkan dana pensiun segera disiapkan dan dikelola beberapa tahun sebelumnya, sehingga tidak lagi bergantung pada ketersediaan bantuan negara pada saat pembayaran pensiun dilaksanakan.

Dari sisi penerima pensiun, jelas akan diuntungkan karena tidak perlu lagi khawatir tentang besaran dana pensiun yang akan diterima. Risiko kekurangan dana sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, yang berarti pemerintah harus menyiapkan dan mengelola dana ini sejak awal.

Dengan rencana skema baru ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang menyebutkan bahwa pembayaran pensiun pegawai negeri ini sebagai beban APBN suapapun.

Penutup

Sebagai penutup, perubahan skema pembayaran pensiun PNS dari pay as you go menjadi full funded merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara pada masa depan.

Meskipun proses transisi ini memerlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang, manfaat keabadian dari hal ini diharapkan bisa dinikmati oleh pegawai negeri sipil dan negara.

Dengan skema yang sepenuhnya dibiayai, dana pensiun PNS akan lebih terjamin dan tidak lagi menjadi beban yang signifikan bagi APBN. Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan PNS, bahkan setelah mereka memasuki masa pensiun.

Pensiunan pejabat sipil negara tidak lagi dianggap sebagai biaya bagi negara, melainkan sebagai individu yang telah berperan besar dan layak mendapatkan jaminan kehidupan yang lebih nyaman di masa pensiun mereka.

Posting Komentar