Search Suggest

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Cek Kriteria Penerima yang Diatur Menkeu Sri

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang tahun 2025 bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Penyediaan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2025 ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

**Cara Mengklaim Lebih Bayar:**

"Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025," demikian kutipan Pasal 2 Ayat 3 dokumen peraturan tersebut, Senin (17/2/2025).

Ayat 1 Pasal 3 dari peraturan tersebut mengatur tentang pekerja yang akan menerima insentif tersebut. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan atau pegawai di bidang alas kaki, tekstil dan produk pakaian, furnitur, serta kulit dan produk dari kulit akan menerima insentif Pajak Penghasilan 21 Persentase tersebut.

:

Sementara itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyatakan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bruto yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Selain itu, penyedia jasa harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Menteri ini.

:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan lanjutan dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 yang lalu.

"Penerbitan PMK ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk terus menjaga kemampuan belanja masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menurut keterangan resmi tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada situs pajak.go.id.

Posting Komentar