![](https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1xkCZX.jpg)
.CO.ID - Informasi beredar bahwa tahun gaji ke-13 dan ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibatalkan pada tahun 2025.
Dugaannya, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diduga diteruskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi kabar itulah.
Ia menyatakan bahwa kepastian tentang pembatalan gaji ke-13 dan ke-14 masih tidak ada.
Saat ini, evaluasi gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
"Sekarang, Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 masih dibahas Tim Teknis Kementerian PANRB dan institusi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Nagara," ujarnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk PNS. Kebijakan ini juga mencakup ABRI, Polri, funcionaris negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan tentang gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Catatan Keuangan APBN Tahun 2025.
"Dasar perhitungan gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," kata Rini.
Komentar
Posting Komentar