, PALU –Sengketa hutang piutang di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berakhir dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang pria bernama MFT (32) mengalami luka bacok parah, pada malam Minggu (11/1/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 Wita di area lampu lalu lintas Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, ketika korban sedang mengendarai kendaraan bersama istrinya.
Korban terlibat perdebatan dengan tersangka BP (52) karena masalah utang modal usaha yang belum selesai sejak tahun 2021.
Tegangan mencapai puncaknya sehingga pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau berukuran 22 sentimeter, menyebabkan lima luka tusukan di beberapa bagian tubuh: belakang rusuk kiri, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan.
Tidak lama setelah peristiwa tersebut, Tim Reskrim Polsek Banggai berhasil menangkap tersangka.
BP kini sedang ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menekankan bahwa meskipun sengketa hutang dapat memicu kemarahan, tindakan pengadilan sendiri dengan menggunakan senjata tajam tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Polda Sulteng juga menghimbau warga untuk tidak menyelesaikan masalah hukum dengan cara kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat bisa mengendalikan diri, menjaga kondisi keamanan dan ketertiban tetap baik, serta lebih memilih musyawarah dan jalur hukum dalam menangani setiap masalah,” tegas Djoko.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa pribadi atau bisnis, termasuk utang dan piutang, harus diselesaikan melalui jalur hukum agar dapat mencegah korban dan kerugian yang lebih besar. (*)