Search Suggest

Postingan

SIM Keliling Bekasi 12 Januari 2026 di Polsek Setu

SIM Keliling Bekasi 12 Januari 2026 di Polsek Setu
Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin (12/1/2026) diadakan di Polsek Setu dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dengan persyaratan melampirkan E-KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
  • Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang yang beroperasi dari Senin sampai Jumat untuk warga yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir.
  • Biaya perpanjangan SIM terdiri dari PNBP sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp70.000 untuk SIM C, ditambah biaya kesehatan sebesar Rp35.000 serta asuransi tambahan sebesar Rp30.000.
 

, SETU-Periksa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM serta lokasi layanan keliling Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (12/1/2026).

Berikut adalah jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi hari ini.

Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi secara langsung melalui Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi hari ini dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan pada jam 10.00 hingga 13.00 WIB.

Unit Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.

* Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas

* Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

 Persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan menyertakan: KTP asli yang sah, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.

Sementara bagi yang ingin mengajukan SIM baru, cukup melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan.

Apa saja biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

Pembuatan SIM Baru

Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:

  • Penghasilan negara yang bukan pajak (PNBP):

- Surat Izin Mengemudi A : Rp 120.000

- Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 100.000

  • * Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

Pembuatan Perpanjangan SIM

Proses penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi :

  • * Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

- Surat Izin Mengemudi A : Rp 80.000

- Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 70.000

  • Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita lainnya di Google Berita

Ikuti channel TRIBUN BEKASI melalui WhatsApp.

Posting Komentar