BPN Bekasi ke Warga Ber-SHM yang Digusur: Libatkan Kami dalam Perlawanan

Warga cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, tengah melakukan perlawanan atas kasus yang dialami. Mereka digusur meski sudah memiliki surat hak milik (SHM). Perlawanan mereka telah diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Dinas Perhutanan (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyatakan diri siap membantu warga yang terdampak gusuran. Ia mengatakan bantuan itu berbentuk dukungan data.

pada Selasa (4/2).

“Jadi, disarankan agar BPN terlibat ketika ada proses penindakan hukum untuk memungkinkan administrasi tanahnya disiapkan dengan baik,” ujarnya.

Eksekusi pengosongan lahan ini dilakukan oleh PN Cikarang Kelas II. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025. Eksekusi ini menjadi polemik karena penduduk setempat memiliki Surat Hukum Mati yang sah.

Khazanah hukum (adakah property) di bidang pembangunan di bekas lahan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah diimaninkan dapa resmi.

Kejaksaan Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, mengatakan pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dalam putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Proses pengadilan awalnya di PN Bekasi, tapi karena telah dipisahkan, maka pelaksanaan dilakukan di sini dengan nama delegasi. Proses telah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, karena itu hanya berupa pelaksanaan pemungutan kerah Geldof.

Tak lupa menyebut nama Enggak ada, namun menjadi perhatian Mimi Jamilah yang kw menggugat dalam perkara ini. Mimi Jamilah adalah waris dari Abdul Hamid. Dulu, Abdul Hamid telah membeli tanah luas 3,6 hektare ini dari Djuju Saribanon Dolly.

Tapi menurut mendiri yang juga penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari, Abdul Hamid tidak pernah mengganti nama tanah tersebut, sehingga ia tidak memiliki sertifikat tanah hak milik, hanya Akta Jual Beli dan tidak pernah melunasinya. Djuju pun menjual tanah itu kepada orang lain.

Komentar